Tips Memilih Pengembang Properti yang Baik

Dari Rumah.com

Pengembang atau developer memegang peranan penting dalam transaksi properti. Pengembang nakal kerap mengecewakan konsumen, seperti membangun produk yang tak sesuai janji atau justru menipu dan membawa kabur uang konsumen.
Untuk itu, sebelum memutuskan membeli rumah atau jenis properti lain, ada baiknya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Kredibilitas
Faktor perusahaan pengembang sangat penting. Sebab dengan perusahaan inilah Anda melakukan hubungan hukum, baik pada taraf pemesanan rumah dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau dengan akta jual beli (AJB) pada saat jual beli nanti dilaksanakan. Dalam situasi pascaregulasi, faktor perusahaan pengembang semakin penting diperhatikan pembeli rumah.

Bila dikaitkan dengan regulasi kredit properti yang baru lalu, maka Anda relatif lebih aman membeli rumah dari perusahaan pengembang yang sudah go public. Golongan pengembang ini relatif tidak terpengaruh oleh peraturan regulasi perbankan, karena mereka punya banyak alternatif sumber dana, sehingga risiko keterlambatan pembangunan rumah tidak terlalu besar.
Reputasi pengembang dapat dideteksi, misalnya apakah perusahaan pengembang itu sering mengecewakan konsumennya. Ini bisa dilihat, dengan membaca surat pembaca media massa atau liputan-liputan media massa tentang kasus-kasus perumahan. Sumber lain untuk mengetahui apakah pengembang itu bermasalah atau tidak, adalah dengan menghubungi DPP REI atau menanyakan ke Yayasan Lembaga Konsumen dan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.
Carilah developer yang telah bekerjasama dengan bank. Karena sebelum bekerjasama dengan pihak developer, biasanya bank telah mengevaluasi developer, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki developer, dan aspek lain seperti fasilitas umum, sosial, dan kondisi lingkungan. Karenanya, bank juga bisa menjadi saringan awal terhadap kredibilitas developer. Jika developer belum bekerjasama dengan bank sebelumnya, hal yang bisa dilakukan adalah menyerahkan masalah ini ke bank. Bank yang baik pasti akan mengevaluasi terlebih dahulu.

Legalitas
Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Sebagai konsumen, Anda berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. Jika sertifikatnya diagunkan ke bank untuk keperluan proyek tersebut, Anda bisa sedikit cerewet untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.
Pekerjaan terbesar dan terberat pengembang justru pada tahap pembebasan tanah. Jika tahap ini gagal diselesaikan pengembang, proyek itu bisa gagal dan uang muka yang terlanjur disetorkan konsumen bisa bermasalah. Jika kini Anda telah terlanjur menyetor uang pemesanan atau uang muka, sementara pengembang masih mengantongi izin lokasi, sebaiknya Anda minta uang tesebut dikembalikan, meskipun dengan sedikit potongan untuk biaya administrasi.
Itulah pentingnya Anda mempunyai pegangan ketika memesan rumah. Pegangan itu adalah PPJB, dimana diperjanjikan tentang spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus Anda pahami benar sebelum menandatanganinya dan sebelum melakukan pembayaran.

Komitmen
Ketika mempromosikan perumahannya, biasanya pengembang menjanjikan berbagai fasilitas, mulai dari fasilitas rumah itu sendiri, sampai fasilitas pendukung, seperti pusat belanja, club house, fasilitas rekreasi, dan lain-lain. Dengan regulasi perbankan di sektor properti, mungkin saja pengembang mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikannya itu untuk menekan biaya. Sebaiknya, Anda mengonfirmasi hal-hal seperti itu kepada pengembang agar mendapat kejelasan fasilitas apa saja yang akan didapatkan ketika menempati rumah.
Anda juga dapat membuat perjanjian dengan developer terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee. Bila pengembang menerapkan sistem booking fee dan 20% DP hangus bila kita batal membeli, Anda dapat membuat perjanjian dengan mereka. Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan  terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Developer yang oke biasanya tidak akan keberatan. Tetapi di lain pihak, Anda juga harus konsisten juga dalam ketepatan pembayaran uang muka.

Komentar